Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya

Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya

Berikut adalah tugas Panitia Sembilan di sidang BPUPKI dan daftar anggotanya.

BPUPKI adalah kepanjangan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Mengutip gramedia.com, selama berdirinya BPUPKI, sudah diselenggarakan dua kali sidang dan pertemuan-pertemuan tidak resmi oleh panitia kecil.

Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Pada sidang pertama ini, Indonesia beroleh rumusan dasar negara.

Sidang ke-2 BPUPKI dijalankan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.

Rumusan basic negara pada sidang pertama diberikan oleh tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yakni Prof. Moh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan termasuk Ir. Soekarno.

Gagasan lima sila basic itu diberi nama oleh Ir. Soekarno bersama makna Pancasila.

Sidang BPUPKI pertama itu dikenang sebagai Detik-detik Lahirnya Pancasila, maka dari itu tiap tiap 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Pidato yang diberikan oleh Ir. Soekarno mulai isyarat bahwa berakhirnya jaman persidangan resmi yang dijalankan oleh BPUPKI.

BPUPKI mengalami sistem jeda atau istirahat sepanjang sebulan lebih.

Sebelum ERA resesi ini diawali dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan 9 orang yang disebut bersama Panitia Sembilan.

Tugas Pantia Sembilan adalah memproses usul-usul basic negara berasal dari para bagian BPUPKI.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII, Panitia Sembilan bertugas untuk menyelidiki usul-usul perihal perumusan dasar negara.

Anggota-anggota Panitia Sembilan:

1. Ir. Soekarno sebagai ketua

2. Mohammad Hatta

3. Muhammad Yamin

4. A.A Maramis

5. Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan)

6. Kyai Haji Wahid Hasjim

7. Kyai Haji Kahar Moezakir

8. Haji Agoes Salim

9. R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam)

Panitia sembilan mengadakan rapat di tempat tinggal kediaman Ir. Soekarno di jalan Pegangsaan Timur no 56 Jakarta.

Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan udah menggapai satu persetujuan atau kesepakatan mengenai rencana pembukaan hukum basic (Undang-Undang Dasar).

Rapat terjadi secara alot gara-gara berlangsung perbedaan paham antarpeserta berkenaan rumusan basic negara khususnya soal agama dan negara.

Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di didalam satu rencana pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama “Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.

Naskah “Mukadimah” yang ditandangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal bersama nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”.

Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” akan menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang datang di kalangan anggota-aggota BPUPKI.

Selanjutnya, naskah “Mukadimah” selanjutnya dibawa ke sidang ke dua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945.

Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *