dikala proporsi Zakat Fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW
Waktu bagian zakat fitrah yang perlu adalah sebelum saat akan sholat Idul Fitri. perihal ini sebagaimana disebutkan di dalam riwayat Abdullah bin Umar. Beliau berkata bahwasanya:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir (gandum), atas hamba sahaya dan merdeka, lelaki dan wanita, anak kecil dan dewasa berasal dari kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan sehingga zakat fitrah dibagikan sebelum akan dapat manusia terlihat menuju sholat.” (HR. Bukhari Muslim)
Meski lebih afdhol diberikan sebelum akan disaat sholat Idul Fitri, tetapi umat Muslim termasuk boleh membagikannya sebelum saat disaat itu. Dikutip berasal berasal dari buku Dakwah Cerdas: Ramadhan, Idul Fitri, Walimatul Hajj, dan Idul Adha karya Dra. Udji Aisyah (2016), Naf’i rahimahullah dulu berkata:
“Ibnu Umar memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya, dan dahulu mereka membagikannya sebelum saat akan Idul Fitri sehari atau dua hari.”
Mengenai hal ini, para ulama telah membahasnya secara detil di di dalam kitab-kitab kajian fiqih. supaya lebih memahaminya, simaklah penjelasannya tersebut ini.
Waktu bagian Zakat Fitrah
Idealnya, zakat fitrah dibagikan sebelum saat saat umat Muslim lakukan sholat Idul Fitri. sedang ketentuan ini tidaklah membutuhkan Zakat fitrah bisa dibagikan sehari ataupun dua hari pada mulanya apabila disaat malam takbiran.
Menurut ulama Mazhab Syafi’i, proporsi zakat fitrah selanjutnya harus dilakukan secara merata kepada delapan ashnaf (kelompok penerima zakat) yang berhak menerimanya. Adapun tiap tiap ashnaf, minimal terdiri dari tiga orang.
Jika pada waktu jatah sebatas ada beberapa ashnaf, zakat lalu boleh dibagikan seadanya. Amil zakat tidak perlu menyisihkan jatah untuk ashnaf yang lain.
Sementara menurut jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, zakat fitrah tidak mesti dibagikan kepada delapan group penerima zakat secara merata. tetapi boleh dibagikan kepada tidak benar satunya saja.
Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kafarat (penebus) bagi orang yang berpuasa berasal dari kelakuan percuma dan kata-kata yang tidak baik. Ibnu Abbas radhiyallahu anha berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa berasal berasal dari tingkah laku yang sia-sia dan kalimat yang tidak baik, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Selain itu, zakat fitrah termasuk bakal mempunyai guna yang besar bagi umat Muslim. Dikutip berasal berasal dari buku Fiqih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah karya Hasbiyallah (2006), berikut penjelasannya:
Membahagiakan orang yang tidak cukup bisa (mustahik) di dikala Idul Fitri.
Menghilangkan karakter egois dan mementingkan diri sendiri.
Sebagai wujud syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan-Nya.
Cara mensyukuri nikmat harta adalah membelanjakan harta tersebut di berjalan Allah, di antaranya bersama-sama zakat.
Menolak musibah. gara-gara sejatinya musibah akan datang kapan pun, sedang musibah akan dihentikan dengan memperbanyak sedekah atau zakat.
Mempererat silaturahmi pada orang yang bakal dan tidak bakal