6 umpama Qiyas Berdasarkan Macam-macamnya didalam Islam

6 umpama Qiyas Berdasarkan Macam-macamnya didalam Islam

Qiyas merupakan salah satu dari empat sumber hukum Islam tak hanya Alquran, hadits, dan ijma. Qiyas diperuntukkan untuk menetapkan problem yang aturan hukumnya tidak dijelaskan oleh syariat.

Secara bhs qiyas berasal berasal dari kata qaasa-yaqisu-qiyaasan yang berarti pengukuran. sementara secara arti qiyas adalah menetapkan suatu perbuatan yang belum ada aturan hukumnya berdasarkan suatu hukum yang udah ditentukan oleh nash karena terdapatnya persamaan illat (sebab) di antara keduanya.

Dikutip berasal dari Ushul Fikih: Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum, dan Metode Istinbath Hukum oleh Akhmad Haries, dkk., (2021: 101), rukun qiyas terbagi terasa empat macam, yaitu:

Ashl atau pokok, yaitu permasalahan yang telah disebutkan hukumnya di di dalam nash dan dijadikan media untuk mengqiyaskan.
Far’u atau cabang, yakni suatu permasalahan (peristiwa baru) yang tidak hadir nash yang menuturkan hukumnya dan ia bakal disamakan hukumnya bersama dengan pokok melalui qiyas.

Hukum ashl atau hukum pokok, yaitu ketentuan hukum antara pokok bersifat kewajiban, pengharaman, pembolehan, dan sebagainya.
Illat, yaitu karakter yang merasa sebab ada hukum ashl. bersama adanya karakter itulah, ashl memiliki suatu hukum.

Qiyas pada dasarnya menyamakan suatu kasus yang tidak hadir nash hukumnya bersama suatu kasus yang hadir nash hukumnya, sebab terletak persamaan ke-2 persoalan tersebut didalam illat hukumnya.

Salah satu perumpamaan qiyas yang akan dipahami adalah berkaitan qiyas minuman beralkohol. di dalam syariat, minum khamar (minuman keras) adalah masalah yang ditetapkan hukumnya oleh nash, yakni pengharaman. perihal ini berdasarkan ayat Alquran selanjutnya

“Wahai orang-orang yang beriman! sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib bersama dengan anak panah, adalah tingkah laku keji dan termasuk tingkah laku setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar anda beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Karena antara khamar terletak illat, yakni memabukkan, maka illat memabukkan yang terletak antara minuman beralkohol disamakan bersama dengan khamar tentang hukum meminumnya. lantas persoalan minum minuman beralkohol hukumnya haram, sama layaknya minum khamar.

Contoh Qiyas
Selain salah satu misal qiyas di atas, hadir banyak umpama lainnya kompatibel bersama macam-macam qiyas yang akan dipahami Mengutip Risalah Ushul Fiqh oleh Zamakhsyari bin Hasballah Thaib (2021: 77-80), tersebut adalah macam-macam qiyas beserta contohnya.

1. Qiyas Aulawi
Qiyas aulawi, yaitu illat yang terletak pada far’u (cabang) lebih utama daripada illat yang terletak antara ashl (pokok). Contohnya, menganalogikan hukum haram memukul ke-2 orang tua kepada hukum haram menuturkan “ah” yang terletak di dalam surat Al-Isra’ ayat 23:
“Maka sekali-kali janganlah anda mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’.” (QS. Al-Isra: 23)
Kedua tindakan berikut resmikan illat yang sama-sama menyakiti orang tua. namun tindakan memukul yang di dalam hal ini adalah far’u lebih menyakiti orang tua agar hukumnya lebih berat dibandingkan dengan haram menyebutkan “ah” yang hadir pada ashl.

2. Qiyas Musawi
Qiyas musawi, yakni qiyas di mana illat yang terletak antara far’u identik bobotnya dengan bobot illat yang terdapat antara ashl.
Contohnya, illat hukum haram membakar harta anak yatim yang dalam perihal ini adalah identik bobot illat haramnya dengan tindakan memakan harta anak yatim yang diharamkan dalam surat An-Nisa ayat 10:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebetulnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)
Jadi, tindakan membakar harta anak yatim hukumnya haram, persis layaknya memakam anak harta yatim. dikarenakan keduanya sama-sama melenyapkan harta anak yatim.

3. Qiyas Al-Adna
Qiyas al-adna, yakni qiyas di mana illat yang terletak antara far’u lebih rendah bobotnya dibandingkan bersama dengan illat yang terletak dalam ashl.
Contohnya, sifat memabukkan yang terletak di dalam minuman keras bir umpamanya lebih rendah dari karakter memabukkan yang terletak antara minuman keras khamar yang diharamkan di dalam ayat Alquran berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah tingkah laku keji mencakup kelakuan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar anda mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Karena antara ashl dan far’u sama-sama terletak pembawaan memabukkan, agar akan diberlakukan qiyas haram antara minuman bir tersebut.

4. Qiyas Khafi
Qiyas khafi, yakni qiyas yang didasarkan atas illat yang ditarik berasal dari hukum ashl. Contohnya, mengqiyaskan pembunuhan bersama gunakan benda tumpul kepada pembunuhan bersama benda tajam disebabkan terdapatnya persamaan illat, yaitu terdapatnya kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana terletak antara pembunuhan bersama dengan benda tajam.

5. Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah, yakni qiyas yang menunjukkan hukum karena datang persamaan penunjukan hukumnya. Contohnya, mengqiyaskan air nabeez (air rendaman kurma) dengan arak, di mana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terletak antara minuman memabukan.

6. Qiyas Shabah
Qiyas shabah, yaitu qiyas yang mempertemukan pada far’u dengan ashl problem hanyalah untuk penyerupaan. Contohnya, mengqiyaskan tindakan mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang yang dibandingkan bersama dengan menyapu lantai memakai sapu. agar didapat hukum kesamaan yakni sapu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *